Anggota DPRD HST Buka-bukaan Fee Proyek di Sidang Mantan Bupati Abdul Latif
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Banjarmasin, Jumat (31/3/2023) siang. Sidang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi yaitu Muhammad Helmi sebagai Direktur CV Sampurna, Yazid Fahmi Anwar sebagai Anggota DPRD HST, Iberamsyah Direktur CV Citra Mandala Pratama, dan Johan Arifin pemilik CV Mini. Saksi Yazid Fahmi menjelaskan jika dirinya cukup dekat dengan terdakwa dan pernah menjadi tim sukses saat pencalonan Bupati HST. Baca juga: Tren Perang Sarung Anak Muda Banjarmasin Bikin Resah, Ini Kata Kapolresta Anggota DPRD HST ini mengaku tidak mempunyai perusahaan kontruksi dan hanya menggunakan perusahaan orang lain untuk ikut memperoleh proyek pekerjaan di HST. Dalam persidangan JPU juga memp