Kasus Penganiayaan Anak Yatim Panti Asuhan di Mentaos, DH Menyusul Ayah Jadi Tersangka
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus penganiayaan terhadap anak yatim panti asuhan oleh pengelola Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung, Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, menyeret satu orang tersangka lain, setelah awalnya hanya menetapkan SO sebagai tersangka. Hasil pengembangan dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjarbaru menetapkan satu tersangka pelaku penganiayaan lain di Griya Yatim Dhuafa yang berada di Kelurahan Mentaos. Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka SO (46) dan keterangan 6 anak korban, pihaknya menetapkan perempuan berinisial DAH (20) sebagai tersangka dalam kasus ini. “DAH (20) merupakan anak kandung dari SO (46),” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Rabu (1/2/2023) siang Baca juga: Putusan Sela Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Belakangan terungkap motif DAH (20) melakukan penganiayaan kepada para anak korban lantaran kesal di