Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan seorang tersangka bersama sabu 0,46 gram.
Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial HS (45), warga Jalan Gerilya II RT 002 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F SIK melalui Kasat Narkoba Ahmad Wijono Djati, Rabu (1/2/2023) membenarkan, pengungkapkan kasus narkoba tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah lantaran di wilayah Desa Pelampitan Hulu, karena sering dijadikan tempat transaksi gelap Narkotika.
Baca juga: Geger Lelaki Berseragam ASN Keluarkan Kemaluan di Depan Kampus ULM Banjarmasin
Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan penyelidikan pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 18.42 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri dengan kedua tangan ke belakang, setelah ditanya mengaku bernama HS.
“Setelah kita introgasi dan penggeledahan dan ditemukan dibalik tangan tersangka menyimpan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu 0,84 gram, berat bersih 0,46 gram,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 6 plastik piper klip, 1 buah kotak kecil transpran, 1 buah sendok plastik, Uang tunai sebesar Rp.150 ribu dan 1 buah handphone merk Nokia 105 RM 908 warna hitam.
Baca juga: Bangunan Lama Sudah Tak Layak, Pemkab Banjar Akan Bangun Pukesmas Baru di Pengaron
Atas perbuatan tersangka beserta barang bukti digelandang ke ruang Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari kasus ini tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
Artikel Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan Polisi pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar