Pembakal Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA
Para pembakal (kepala desa) di Kabupaten Banjar mengikuti rapat koordinasi (rakoor) pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerja sama, di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1/2023) pagi.

Penandatanganan yang dimaksud adalah kesepakatan kerja sama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur melalui sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masruri, menyatakan, penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi.

Penandatanganan kesepakatan kerja sama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

 

 

 

Baca juga : Mobil Polisi Diadang di Kebun Sawit, Kapolres Lamandau Minta Pelaku Serahkan Diri

“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harap dia.

Kepala Kejakaaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama antara Kejari dan Pambakal se-Kabupaten Banjar ini tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.

Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice

“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap dia. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : Rls
Editor : Dhani

Artikel Pembakal Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari Banjar pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Mardani H Maming Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sejarah Masjid Bani Al Ahdal Gunung Ronggeng, Dulu Guru Sekumpul Salat Jumat, Sekarang Kedua Puteranya

Miliki 157 Orang PPL, Satu Desa di Balangan Kini Ada Penyuluh Lapangan