Siswa Tikam Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Kapolresta: Diproses Sistem Peradilan Anak dan Perlindungan Anak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus penusukan antar siswa di salah satu ruang kelas SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi, telah ditangani oleh

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Saban Atmojo. Kapolresta Banjarmasin mengatakan, petugas masih melakukan proses penyelidikan kasus yang melibatkan siswa kelas 10 tersebut.

“Sudah ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin,” katanya saat ditemui usai kegiatan Apel Deklarasi Pemilu Damai di lapangan Kamboja Banjarmasin, Senin (31/7/2023) petang.

Namun, Kombes Sabana belum dapat menjelaskan kronologis detail kejadian karena kasus  masih dalam proses penyelidikan.

Soal sanksi pidana, Kapolresta Banjarmasin mengatakan, anak pelaku penusukan dapat diproses dengan Undang-Undang perlindungan anak dikarenakan masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

Baca juga: Kasus Anak PAUD Patah Tulang Dianiaya Guru di Banjarmasin, Unit PPA Polda Kalsel Turun Tangan

“Kita ikuti seusai perundang-undangan yang ada, sistem peradilan anak kan ada dan Undang-Undang perlindungan anak juga ada,” katanya.

Terkait dugaan sakit hati yang dialami oleh pelaku A karena sering di bully, Sabana menanggapi dengan mengimbau agar pihak sekolah lebih memperhatikan anak didik di lingkungan sekolah.

“Untuk sekolah, tolong agar perhatikan kembali jangan ada budaya bully-membully,” ujarnya.

Seorang siswa SMAN 7 Banjarmasin menikam teman satu kelas terekam CCTV sekolah diduga sakit hati karena sering dibully, Senin (31/7/2023) pagi. Foto: tangkap layar cctv

Untuk para orangtua, diminta untuk sering berkomunikasi dengan anak ketika di rumah agar anak lebih terbuka ketika ada masalah yang dialaminya.

Orang nomor satu di Mapolresta Banjarmasin ini juga mengimbau kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjarmasin menerapkan program polisi sekolah.

Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti senjata tajam (sajam) dan barang berbahaya lainnya ke lingkungan sekolah.

“Harusnya nanti ada program polisi sekolah, misalnya manfaat satpam yang ada. Sosialisasikan dulu, lakukan pemeriksaan, kalau ketemu diingatkan kepada orangtuanya. Saya rasa tindakan humanis harus lebih diutamakan,” pungkasnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Saling Beri Kesaksian Korupsi Bendungan Tapin, Akui Uang ‘Belah Semangka’ Masuk Rekening Masing-masing

Sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di SMAN 7 Banjarmasin, Senin (31/7/2023) pagi.

Dimana seorang siswa satu sekolah favorit di Kota Banjarmasin tersebut menikam teman sekelasnya menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Mirisnya, peristiwa berdarah itu melibatkan siswa yang masih duduk di kelas 10 dan masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas pun membenarkan peristiwa tersebut.

“Pelaku dan korban masih di bawah umur berusia 15 tahun, sama-sama kelas 10,” katanya, Senin (31/7/2023) siang.

Dia menjelaskan peristiwa terjadi di rung kelas sekitar pukul 07.15 Wita saat hendak kegiatan upacara bendera.

Baca juga: “Senin Berdarah” SMAN 7 Banjarmasin, Siswa Kelas 10 Tikam Teman Sendiri Diduga Sering Dibully

Kejadian itu juga terekam CCTV sekolah, pelaku yang mengenakan seragam sekolah tiba-tiba masuk ke ruang kelas menuju kursi paling belakang, kemudian menikam kawan sekelas menggunakan sajam yang dibawanya dari luar.

Terlihat sejumlah teman sekelasnya kaget melihat kejadian tersebut. Setelah menikam, pelaku langsung keluar dari kelas.

Dijelaskan Kompol Thomas, korban pada kejadian tersebut mengalami empat mata luka akibat tusukan senjata tajam yaitu dua di bagian lengan kanan dan dua di bagian sisi kanan perut.

Belakangan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi diduga sakit hati dan dendam lama karena pelaku menjadi korban bully atau perundungan sejak duduk di sekolah dasar.

“Sementara diduga karena pelaku merasa sakit hati karena sering dibully korban,” ungkap Kompol Thomas.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit setempat. Sedangkan disebutkan pelaku telah dimankan petugas ke Mapolresta Banjarmasin.

“Pelaku saat ini sudah diamankan petugas dan masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie

Artikel Siswa Tikam Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Kapolresta: Diproses Sistem Peradilan Anak dan Perlindungan Anak pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lewat Adu Penalti, Andesku FC Juara Kapolres Cup U28 2022

Kronologi Perempuan Pengendara Honda Beat Tewas di Depan Taman Van der Pijl Banjarbaru, Motor Hilang Kendali, Kepala Terlindas Bus

Guru Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas