Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus suap dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin.
Terdakwa Sugianor mantan Kades Pipita Jaya dan Herman swasta dituntut masing-masing dengan pidana penjara 5 tahun.
Sedangkan untuk Achmad Rizaldy yang merupakan ASN guru SD dituntut JPU lebih tinggi yaitu 6 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Selidiki OD Massal Akibat Oplosan Zenith dan Kecubung
Dalam tuntutan JPU, ketiganya juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp800 juta, Achmad Rizaldy Rp600 juta, sedangkan paling banyak Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, dengan subsider uang pengganti ketiganya selama 3 tahun kurungan.
Baca juga: Cegah Api, BPBD Kalsel Alirkan Air ke Kawasan Ring 1 Bandara
“Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita jaksa dan dilelang, jika tidak cukup maka diganti dengan tiga tahun kurungan,” kata tim JPU dari Kejari Tapin yang membacakan tuntutan secara terpisah, Kamis (31/8/2023) siang.
Dalam pertimbangan JPU, terdakwa Sugianor, Achmad Rizaldy, dan Herman dikatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf e Jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
Selain itu, ketiganya dikatakan terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Pengganti Skripsi, ULM Sudah Rancang Draf Pedoman Akademik Tugas Akhir
Salah satu hal yang memberatkan Sugianor dan Achmad Rizaldy adalah karena keduanya mengampu jabatan sebagai penyelenggara negara yaitu Kades dan ASN guru SD. Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat terciptanya good governance, menyebabkan kerugian negara, serta belum mengembalikan uang hasil suap.
Keduanya juga dinilai tidak mengakui atau menyesali perbuatannya serta telah merugikan saksi pemilik tanah yang bernama Gilim dan Hadil.
Berbeda dengan terdakwa Herman yang merupakan warga biasa, hanya lima hal yang memberatkannya, diantaranya tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi, menghambat good governance, mengakibatkan kerugian negara, belum mengembalikan uang hasil suap, dan merugikan Hadil dan Gilim.
Baca juga: Target RSUD Pambalah Batung Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Untuk hal yang meringankan ketiganya hanya satu, yaitu berlaku sopan saat mengikuti proses perisidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai oleh Suwandi memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya tujuh hari kedepan.
Untuk terdakwa Achmad Rizaldy meskipun ada penasehat hukum, ia mengatakan akan membuat sendiri pledoinya untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
“Saya nanti nulis sendiri pembelaan,” kata Rizaldy kepada majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Herman dan Sugianor mengatakan menyerahkan kepada penasehat hukumnya untuk pembuatan pledoinya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 11 September 2023 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa,” kata Suwandi saat menutup sidang.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
Artikel Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Kades Dituntut 5 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Kanal Kalimantan.
Komentar
Posting Komentar